Dishub
tilang pengendara dinilai tabrak UU
Kamis, 6 Februari 2014 − 18:31 WIB
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Ilustrasi (istimewa)
Sindonews.com - Usulan yang akan diajukan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja
Purnama kepada kepolisian terkait kewenangan tilang bagi Dinas Perhubungan
(Dishub) terhadap kendaraan pribadi, kembali menuai kritikan.
Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor, usulan yang
akan diajukan Ahok tersebut berbenturan dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Di UU No 22 tahun 2009 LLAJ, penilangan kendaraan pribadi itu zona
polisi, kalau urusan angkutan umum, baru Dinas Perhubungan," katanya saat
dihubungi Sindonews, Kamis (6/2/2014).
Azas menjelaskan, apabila kebijakan ini ingin dipaksakan, Wakil Gubernur DKI
itu harus merubah UU LLAJ lebih dahulu. Sebab, langkah yang diambil tersebut
jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Kalau memang mau dibuat seperti itu, enggak apa-apa, tapi rubah dulu
undang-undangnya. Karena tidak bisa kita membuat langkah yang bertentangan
dengan undang-undang," ujarnya.
Menurut Azas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai petugas Dishub
DKI sebenarnya bisa ikut menilang kendaraan pribadi di jalan. Asal dengan
catatan, penilangan itu dilakukan bersama-sama dengan kepolisian.
"Sekarang PNS di Dishub boleh menilang bersama-sama polisi, tapi sifatnya
hanya membantu. Segalanya tetap dilaporkan dan diurus kepolisian,"
ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan tilang atau menahan surat kendaraan SIM atau STNK
pengendara kendaraan pribadi yang melanggar ada di kepolisian. Kalau pun Dishub
DKI diusulkan bisa ikut menilang, UU LLAJ harus lebih dahulu direvisi.
"Gagasannya bagus kalau memang untuk membantu petugas kepolisian. Tapi
undang-undangnya harus direvisi, dan yang paling penting usulan ini diskusikan
dulu dengan polisi," tandasnya.
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Andry
Kamis, 6 Februari 2014 − 18:31 WIB
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Ilustrasi (istimewa)
Sindonews.com - Usulan yang akan diajukan Wakil Gubernur DKI, Basuki
Tjahaja Purnama kepada kepolisian terkait kewenangan tilang bagi Dinas
Perhubungan (Dishub) terhadap kendaraan pribadi, kembali menuai
kritikan.
Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor,
usulan yang akan diajukan Ahok tersebut berbenturan dengan Undang-Undang
No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Di UU No 22 tahun 2009 LLAJ, penilangan kendaraan pribadi itu zona
polisi, kalau urusan angkutan umum, baru Dinas Perhubungan," katanya
saat dihubungi Sindonews, Kamis (6/2/2014).
Azas menjelaskan, apabila kebijakan ini ingin dipaksakan, Wakil
Gubernur DKI itu harus merubah UU LLAJ lebih dahulu. Sebab, langkah yang
diambil tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Kalau memang mau dibuat seperti itu, enggak apa-apa, tapi rubah
dulu undang-undangnya. Karena tidak bisa kita membuat langkah yang
bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Menurut Azas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai
petugas Dishub DKI sebenarnya bisa ikut menilang kendaraan pribadi di
jalan. Asal dengan catatan, penilangan itu dilakukan bersama-sama dengan
kepolisian.
"Sekarang PNS di Dishub boleh menilang bersama-sama polisi, tapi
sifatnya hanya membantu. Segalanya tetap dilaporkan dan diurus
kepolisian," ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan tilang atau menahan surat kendaraan SIM
atau STNK pengendara kendaraan pribadi yang melanggar ada di kepolisian.
Kalau pun Dishub DKI diusulkan bisa ikut menilang, UU LLAJ harus lebih
dahulu direvisi.
"Gagasannya bagus kalau memang untuk membantu petugas kepolisian.
Tapi undang-undangnya harus direvisi, dan yang paling penting usulan ini
diskusikan dulu dengan polisi," tandasnya
source: http://metro.sindonews.com/read/833464/31/dishub-tilang-pengendara-dinilai-tabrak-uu-1391686256Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Andry
Kamis, 6 Februari 2014 − 18:31 WIB
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Ilustrasi (istimewa)
Sindonews.com - Usulan yang akan diajukan Wakil Gubernur DKI, Basuki
Tjahaja Purnama kepada kepolisian terkait kewenangan tilang bagi Dinas
Perhubungan (Dishub) terhadap kendaraan pribadi, kembali menuai
kritikan.
Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor,
usulan yang akan diajukan Ahok tersebut berbenturan dengan Undang-Undang
No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Di UU No 22 tahun 2009 LLAJ, penilangan kendaraan pribadi itu zona
polisi, kalau urusan angkutan umum, baru Dinas Perhubungan," katanya
saat dihubungi Sindonews, Kamis (6/2/2014).
Azas menjelaskan, apabila kebijakan ini ingin dipaksakan, Wakil
Gubernur DKI itu harus merubah UU LLAJ lebih dahulu. Sebab, langkah yang
diambil tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Kalau memang mau dibuat seperti itu, enggak apa-apa, tapi rubah
dulu undang-undangnya. Karena tidak bisa kita membuat langkah yang
bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Menurut Azas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai
petugas Dishub DKI sebenarnya bisa ikut menilang kendaraan pribadi di
jalan. Asal dengan catatan, penilangan itu dilakukan bersama-sama dengan
kepolisian.
"Sekarang PNS di Dishub boleh menilang bersama-sama polisi, tapi
sifatnya hanya membantu. Segalanya tetap dilaporkan dan diurus
kepolisian," ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan tilang atau menahan surat kendaraan SIM
atau STNK pengendara kendaraan pribadi yang melanggar ada di kepolisian.
Kalau pun Dishub DKI diusulkan bisa ikut menilang, UU LLAJ harus lebih
dahulu direvisi.
"Gagasannya bagus kalau memang untuk membantu petugas kepolisian.
Tapi undang-undangnya harus direvisi, dan yang paling penting usulan ini
diskusikan dulu dengan polisi," tandasnya
source: http://metro.sindonews.com/read/833464/31/dishub-tilang-pengendara-dinilai-tabrak-uu-1391686256
Online Casino Site Review: Best Welcome Bonus
BalasHapusThe online casino is also popular among the elite. to bet on horse races, we have to say that if you're not luckyclub.live sure what Minimal Deposit: Rp.20Minimal Withdrawal: Rp.20