Selasa, 12 Mei 2015

Penilangan Dishub

Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
 
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
 Kamis, 6 Februari 2014 − 18:31 WIB 

Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Ilustrasi (istimewa)
Sindonews.com - Usulan yang akan diajukan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama kepada kepolisian terkait kewenangan tilang bagi Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap kendaraan pribadi, kembali menuai kritikan.

Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor, usulan yang akan diajukan Ahok tersebut berbenturan dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Di UU No 22 tahun 2009 LLAJ, penilangan kendaraan pribadi itu zona polisi, kalau urusan angkutan umum, baru Dinas Perhubungan," katanya saat dihubungi Sindonews, Kamis (6/2/2014).

Azas menjelaskan, apabila kebijakan ini ingin dipaksakan, Wakil Gubernur DKI itu harus merubah UU LLAJ lebih dahulu. Sebab, langkah yang diambil tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang.

"Kalau memang mau dibuat seperti itu, enggak apa-apa, tapi rubah dulu undang-undangnya. Karena tidak bisa kita membuat langkah yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.

Menurut Azas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai petugas Dishub DKI sebenarnya bisa ikut menilang kendaraan pribadi di jalan. Asal dengan catatan, penilangan itu dilakukan bersama-sama dengan kepolisian.

"Sekarang PNS di Dishub boleh menilang bersama-sama polisi, tapi sifatnya hanya membantu. Segalanya tetap dilaporkan dan diurus kepolisian," ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan tilang atau menahan surat kendaraan SIM atau STNK pengendara kendaraan pribadi yang melanggar ada di kepolisian. Kalau pun Dishub DKI diusulkan bisa ikut menilang, UU LLAJ harus lebih dahulu direvisi.

"Gagasannya bagus kalau memang untuk membantu petugas kepolisian. Tapi undang-undangnya harus direvisi, dan yang paling penting usulan ini diskusikan dulu dengan polisi," tandasnya.


Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Andry
Kamis, 6 Februari 2014 − 18:31 WIB
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Ilustrasi (istimewa)
Sindonews.com - Usulan yang akan diajukan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama kepada kepolisian terkait kewenangan tilang bagi Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap kendaraan pribadi, kembali menuai kritikan.

Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor, usulan yang akan diajukan Ahok tersebut berbenturan dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Di UU No 22 tahun 2009 LLAJ, penilangan kendaraan pribadi itu zona polisi, kalau urusan angkutan umum, baru Dinas Perhubungan," katanya saat dihubungi Sindonews, Kamis (6/2/2014).

Azas menjelaskan, apabila kebijakan ini ingin dipaksakan, Wakil Gubernur DKI itu harus merubah UU LLAJ lebih dahulu. Sebab, langkah yang diambil tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang.

"Kalau memang mau dibuat seperti itu, enggak apa-apa, tapi rubah dulu undang-undangnya. Karena tidak bisa kita membuat langkah yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.

Menurut Azas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai petugas Dishub DKI sebenarnya bisa ikut menilang kendaraan pribadi di jalan. Asal dengan catatan, penilangan itu dilakukan bersama-sama dengan kepolisian.

"Sekarang PNS di Dishub boleh menilang bersama-sama polisi, tapi sifatnya hanya membantu. Segalanya tetap dilaporkan dan diurus kepolisian," ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan tilang atau menahan surat kendaraan SIM atau STNK pengendara kendaraan pribadi yang melanggar ada di kepolisian. Kalau pun Dishub DKI diusulkan bisa ikut menilang, UU LLAJ harus lebih dahulu direvisi.

"Gagasannya bagus kalau memang untuk membantu petugas kepolisian. Tapi undang-undangnya harus direvisi, dan yang paling penting usulan ini diskusikan dulu dengan polisi," tandasnya

source: http://metro.sindonews.com/read/833464/31/dishub-tilang-pengendara-dinilai-tabrak-uu-1391686256
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Andry
Kamis, 6 Februari 2014 − 18:31 WIB
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Ilustrasi (istimewa)
Sindonews.com - Usulan yang akan diajukan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama kepada kepolisian terkait kewenangan tilang bagi Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap kendaraan pribadi, kembali menuai kritikan.

Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor, usulan yang akan diajukan Ahok tersebut berbenturan dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Di UU No 22 tahun 2009 LLAJ, penilangan kendaraan pribadi itu zona polisi, kalau urusan angkutan umum, baru Dinas Perhubungan," katanya saat dihubungi Sindonews, Kamis (6/2/2014).

Azas menjelaskan, apabila kebijakan ini ingin dipaksakan, Wakil Gubernur DKI itu harus merubah UU LLAJ lebih dahulu. Sebab, langkah yang diambil tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang.

"Kalau memang mau dibuat seperti itu, enggak apa-apa, tapi rubah dulu undang-undangnya. Karena tidak bisa kita membuat langkah yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.

Menurut Azas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai petugas Dishub DKI sebenarnya bisa ikut menilang kendaraan pribadi di jalan. Asal dengan catatan, penilangan itu dilakukan bersama-sama dengan kepolisian.

"Sekarang PNS di Dishub boleh menilang bersama-sama polisi, tapi sifatnya hanya membantu. Segalanya tetap dilaporkan dan diurus kepolisian," ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan tilang atau menahan surat kendaraan SIM atau STNK pengendara kendaraan pribadi yang melanggar ada di kepolisian. Kalau pun Dishub DKI diusulkan bisa ikut menilang, UU LLAJ harus lebih dahulu direvisi.

"Gagasannya bagus kalau memang untuk membantu petugas kepolisian. Tapi undang-undangnya harus direvisi, dan yang paling penting usulan ini diskusikan dulu dengan polisi," tandasnya

source: http://metro.sindonews.com/read/833464/31/dishub-tilang-pengendara-dinilai-tabrak-uu-1391686256

1 komentar:

  1. Online Casino Site Review: Best Welcome Bonus
    The online casino is also popular among the elite. to bet on horse races, we have to say that if you're not luckyclub.live sure what Minimal Deposit: Rp.20Minimal Withdrawal: Rp.20

    BalasHapus