Ijin trayek angkutan umum jalan berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku dikelompokkan atas Angkutan trayek tetap dan teratur dan
angkutan tidak dalam trayek yang dikenal sebagai izin operasi:
Angkutan Trayek Tetap dan Teratur
Angkutan Trayek Tetap dan Teratur melayani lintasan/rute yang tetap dari
terminal yang telah ditetapkan ke terminal tujuan yang telah ditetapkan dan dilayani dengan frekuensi tertentu/dilengkapi dengan jadwal perjalanan.
Angkutan Lintas Batas Negara
Angkutan Lintas Batas
Negara adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek;
Angkutan Antar Kota Antar Provinsi
Angkutan Antar Kota Antar
Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten / Kota yang melalui lebih dari satu daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek;
Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi
Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke
kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten / Kota dalam satu daerah
Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek;
Angkutan Kota
Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam
satu daerah Kota atau wilayah ibukota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus
Ibukota
Jakarta dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek;
Angkutan Perdesaan
Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat/
desa ke tempat lain dalam satu daerah Kabupaten yang tidak termasuk dalam trayek kota yang berada pada wilayah ibukota Kabupaten dengan mempergunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum/Angkot yang terikat dalam trayek;
Angkutan Tidak Dalam Trayek
Angkutan Tidak Dalam Trayek merupakan angkutan yang tidak terikat
dengan trayek yang biasanya melakukan pelayanan dari rumah ke rumah.
Angkutan Taksi
Angkutan
Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas;
Angkutan Sewa
Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum
yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa
pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas, di luar dikenal
sebagai
car rentals/rent a car seperti Avis, Budget. Angkutan seperti ini sering mempunyai perwakilan di Bandara.
Angkutan Pariwisata
Angkutan
Pariwisata
adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi
dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain
di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan
keluarga dan sosial lainnya;
Angkutan Lingkungan
Angkutan Lingkungan adalah angkutan dengan menggunakan mobil
penumpang umum yang dioperasikan dalam wilayah operasi terbatas pada
kawasan
tertentu, di berbagai daerah Indonesia dikenal sebagai Angkot/Angkutan
Kota, yang biasanya menggunakan mobil penumpang (kapasitas penumpang
kurang dari 9 orang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar