Selasa, 12 Mei 2015

Pengertian Lalu Lintas

Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009, didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar