Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009
,
didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas
Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah
prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar