Dishub
tilang pengendara dinilai tabrak UU
Kamis, 6 Februari 2014 − 18:31 WIB
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Ilustrasi (istimewa)
Sindonews.com - Usulan yang akan diajukan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja
Purnama kepada kepolisian terkait kewenangan tilang bagi Dinas Perhubungan
(Dishub) terhadap kendaraan pribadi, kembali menuai kritikan.
Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor, usulan yang
akan diajukan Ahok tersebut berbenturan dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Di UU No 22 tahun 2009 LLAJ, penilangan kendaraan pribadi itu zona
polisi, kalau urusan angkutan umum, baru Dinas Perhubungan," katanya saat
dihubungi Sindonews, Kamis (6/2/2014).
Azas menjelaskan, apabila kebijakan ini ingin dipaksakan, Wakil Gubernur DKI
itu harus merubah UU LLAJ lebih dahulu. Sebab, langkah yang diambil tersebut
jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Kalau memang mau dibuat seperti itu, enggak apa-apa, tapi rubah dulu
undang-undangnya. Karena tidak bisa kita membuat langkah yang bertentangan
dengan undang-undang," ujarnya.
Menurut Azas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai petugas Dishub
DKI sebenarnya bisa ikut menilang kendaraan pribadi di jalan. Asal dengan
catatan, penilangan itu dilakukan bersama-sama dengan kepolisian.
"Sekarang PNS di Dishub boleh menilang bersama-sama polisi, tapi sifatnya
hanya membantu. Segalanya tetap dilaporkan dan diurus kepolisian,"
ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan tilang atau menahan surat kendaraan SIM atau STNK
pengendara kendaraan pribadi yang melanggar ada di kepolisian. Kalau pun Dishub
DKI diusulkan bisa ikut menilang, UU LLAJ harus lebih dahulu direvisi.
"Gagasannya bagus kalau memang untuk membantu petugas kepolisian. Tapi
undang-undangnya harus direvisi, dan yang paling penting usulan ini diskusikan
dulu dengan polisi," tandasnya.
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Andry
Kamis, 6 Februari 2014 − 18:31 WIB
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Ilustrasi (istimewa)
Sindonews.com - Usulan yang akan diajukan Wakil Gubernur DKI, Basuki
Tjahaja Purnama kepada kepolisian terkait kewenangan tilang bagi Dinas
Perhubungan (Dishub) terhadap kendaraan pribadi, kembali menuai
kritikan.
Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor,
usulan yang akan diajukan Ahok tersebut berbenturan dengan Undang-Undang
No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Di UU No 22 tahun 2009 LLAJ, penilangan kendaraan pribadi itu zona
polisi, kalau urusan angkutan umum, baru Dinas Perhubungan," katanya
saat dihubungi Sindonews, Kamis (6/2/2014).
Azas menjelaskan, apabila kebijakan ini ingin dipaksakan, Wakil
Gubernur DKI itu harus merubah UU LLAJ lebih dahulu. Sebab, langkah yang
diambil tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Kalau memang mau dibuat seperti itu, enggak apa-apa, tapi rubah
dulu undang-undangnya. Karena tidak bisa kita membuat langkah yang
bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Menurut Azas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai
petugas Dishub DKI sebenarnya bisa ikut menilang kendaraan pribadi di
jalan. Asal dengan catatan, penilangan itu dilakukan bersama-sama dengan
kepolisian.
"Sekarang PNS di Dishub boleh menilang bersama-sama polisi, tapi
sifatnya hanya membantu. Segalanya tetap dilaporkan dan diurus
kepolisian," ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan tilang atau menahan surat kendaraan SIM
atau STNK pengendara kendaraan pribadi yang melanggar ada di kepolisian.
Kalau pun Dishub DKI diusulkan bisa ikut menilang, UU LLAJ harus lebih
dahulu direvisi.
"Gagasannya bagus kalau memang untuk membantu petugas kepolisian.
Tapi undang-undangnya harus direvisi, dan yang paling penting usulan ini
diskusikan dulu dengan polisi," tandasnya
source: http://metro.sindonews.com/read/833464/31/dishub-tilang-pengendara-dinilai-tabrak-uu-1391686256Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Andry
Kamis, 6 Februari 2014 − 18:31 WIB
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
Ilustrasi (istimewa)
Sindonews.com - Usulan yang akan diajukan Wakil Gubernur DKI, Basuki
Tjahaja Purnama kepada kepolisian terkait kewenangan tilang bagi Dinas
Perhubungan (Dishub) terhadap kendaraan pribadi, kembali menuai
kritikan.
Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor,
usulan yang akan diajukan Ahok tersebut berbenturan dengan Undang-Undang
No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Di UU No 22 tahun 2009 LLAJ, penilangan kendaraan pribadi itu zona
polisi, kalau urusan angkutan umum, baru Dinas Perhubungan," katanya
saat dihubungi Sindonews, Kamis (6/2/2014).
Azas menjelaskan, apabila kebijakan ini ingin dipaksakan, Wakil
Gubernur DKI itu harus merubah UU LLAJ lebih dahulu. Sebab, langkah yang
diambil tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Kalau memang mau dibuat seperti itu, enggak apa-apa, tapi rubah
dulu undang-undangnya. Karena tidak bisa kita membuat langkah yang
bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Menurut Azas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai
petugas Dishub DKI sebenarnya bisa ikut menilang kendaraan pribadi di
jalan. Asal dengan catatan, penilangan itu dilakukan bersama-sama dengan
kepolisian.
"Sekarang PNS di Dishub boleh menilang bersama-sama polisi, tapi
sifatnya hanya membantu. Segalanya tetap dilaporkan dan diurus
kepolisian," ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan tilang atau menahan surat kendaraan SIM
atau STNK pengendara kendaraan pribadi yang melanggar ada di kepolisian.
Kalau pun Dishub DKI diusulkan bisa ikut menilang, UU LLAJ harus lebih
dahulu direvisi.
"Gagasannya bagus kalau memang untuk membantu petugas kepolisian.
Tapi undang-undangnya harus direvisi, dan yang paling penting usulan ini
diskusikan dulu dengan polisi," tandasnya
source: http://metro.sindonews.com/read/833464/31/dishub-tilang-pengendara-dinilai-tabrak-uu-1391686256
Selasa, 12 Mei 2015
Rambu - rambu Lalu Lintas
Rambu-tanda lalu lintas adalah merupakan bagian dari
perlengkapan-keamanan jalan yang memuat lambang-lambang atau hanya
berupa huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antara keduanya yang
berfungsi untuk menyampaikan pesan bagi pengguna jalan/ lalu lintas
berupa peringatan, larangan, perintah dan petunjuk sebagai upaya
menertibkan, membuat nyaman dan aman bagi pemakai jalan raya dan
aktifitas orang-orang di sekitarnya.
Rambu-tanda lalu lintas/ jalan raya itu sendiri bisa dikategorikan/ digolongkan menjadi beberapa jenis menurut maksud atau pesan yang ingin disampaikan. Biasanya masing-masing jenis rambu lalu lintas tersebut dibedakan dengan warna background mencolok. Adapaun jenis-jenis rambu-tanda lalu lintas/ jalan raya tersebut adalah :
Sedangkan Rambu-tanda lalu lintas/jalan raya menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan kepada pengguna jalan, secara garis besar menurut sistem perambuan dapat dikelompokkan menjadi 2 [dua] yaitu ;
Sedangkan untuk tanda-rambu yang menunjukkan fasilitas umum, spesifik
atau lokasi tertentu biasanya pada tiap-tiap negara yang berbeda
memiliki simbol atau pernik yang disesuaikan dengan kondisi populer/
ciri khas di negara masing-masing.
Di luar negeri tentunya juga kita temukan tanda-rambu lalu lintas yang
menggunakan simbol huruf yang sudah disesuaikan dengan karakter alfabet
yang berlaku di negara masing-masing, bahkan juga kita temukan ada
rambu-tanda lalu lintas/jalan raya yang menggunakan kalimat multi bahasa
atau di tempat fasilitas umum yang bersifat internasional.
Berikut di bawah ini juga saya share Poster Rambu-Tanda Lalu lintas Lengkap [Klik pada gambar untuk memperbesar]
Pemakaian gambar rambu-tanda lalu lintas/ jalan raya ataupun fasilitas
umum yang bersifat spesifik atau rambu-rambu khusus juga sering kita
temukan sehingga menjadi bentuk ciri khas negara-negara tertentu yang
berbeda-beda dan unik.
Rambu-tanda lalu lintas/ jalan raya itu sendiri bisa dikategorikan/ digolongkan menjadi beberapa jenis menurut maksud atau pesan yang ingin disampaikan. Biasanya masing-masing jenis rambu lalu lintas tersebut dibedakan dengan warna background mencolok. Adapaun jenis-jenis rambu-tanda lalu lintas/ jalan raya tersebut adalah :
- Rambu Peringatan
- Rambu Petunjuk.
- Rambu Larangan.
- Rambu Perintah dan Rambu Lokasi utilitas umum
- Rambu Peringatan ; Rambu Peringatan biasanya dipasang pada titik-titik atau lokasi yang berbahaya. Berguna untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan rayal lalu lintas bahwa ada kemungkinan kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar supaya para pengemudi/ pengguna jalan raya berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Rambu peringatan misalnya: Rambu lintasan kereta api, persimpangan, jalan licin, tebing/ jalan longsor, jalan bergelombang, jalan menyempit, penyeberangan pejalan kaki dll. Rambu-tanda peringatan lalu lintas/ jalan raya ini biasanya menggunakan backgound warna kuning dengan bentuk persegi yang terpasang secara diagonal.
- Rambu Petunjuk ; adalah merupakan Rambu yang bertujuan untuk memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi/ pengguna jalan atau pemakai jalan lainnya, mengenai arah yang harus ditempuh atau letak suatu kota atau tempat populer/ instalasi/ instansi/ fasum penting yang akan dituju lengkap dengan nama dan petunjuk arah letak dimana lokasi tersebut berada. Rambu petunjuk di Indonesia mempunyai background warna hijau atau biru mencolok dengan tulisan dan tanda putih, memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran besar, karena secara umum dipasang pada tempat yang tinggi di tengah jalan raya besar untuk menarik perhatian para pengguna jalan raya sehingga penggunaan efek retro-reflektif wajib untuk rambu petunjuk ini.
- Rambu larangan ; Rambu Larangan ini dipasang untuk melarang pengguna jalan raya atau arus pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya Semua kendaraan dilarang lewat, Rambu larangan berhenti, Rambu dilarang mendahului, Rambu larangan membunyikan isyarat suara dll. Rambu Larangan biasanya memiliki background wana putih atau merah dengan penggunaan garis tepi/ list merah jika papan rambu menggunakan background warna putih. Secara umum Rambu larangan berbentuk lingkaran, namun pada rambu larangan tertentu tidak selalu berbentuk lingkaran.
- Rambu Perintah dan Rambu Utilitas Umum ; Rambu Perintah ini dimaksudkan untuk mewajibkan pengguna jalan raya dan arus pergerakan lalu lintas tertentu agar mengikuti tanda yang sudah dipasang, misalnya: Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk sesuai arah anak panah, Rambu batas minimum kecepatan kendaraan yang diperbolehkan, Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.
- Rambu Lokasi Utilitas Umum berlaku ; untuk menunjukkan kepada pengguna jalan raya akan segera melewati fasilitas umum penting yang mungkin dibutuhkan segera, Misalnya Rambu Pompa bensin, Rambu Rumah sakit, Rambu fasilitas pejalan kaki, Rambu Masjid, Rambu Halte Bus, Tempat Parkir dll. Rambu Utilitas Umum biasanya dipasang di pinggir jalan raya antara 50 s.d 100 meter sebelum lokasi Utilitas umum yang dimaksud. Baik Rambu perintah maupun Rambu Utilitas Umum, keduanya menggunakan background warna biru dongker mencolok, dengan logo/tanda/huruf didominasi warna putih, beberapa diantaranya dikombinasikan warna hitam atau merah.
Sedangkan Rambu-tanda lalu lintas/jalan raya menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan kepada pengguna jalan, secara garis besar menurut sistem perambuan dapat dikelompokkan menjadi 2 [dua] yaitu ;
- Rambu tetap : rambu tetap ialah semua jenis rambu atau tanda lalu lintas yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap atau permanen.
- Rambu sementara : rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu atau insidentil sesuai dengan keperluan sesaat pada waktu tertentu, ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
Berikut di bawah ini juga saya share Poster Rambu-Tanda Lalu lintas Lengkap [Klik pada gambar untuk memperbesar]
POSTER RAMBU-TANDA LALU LINTAS |
Pengertian Lalu Lintas
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009,
didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas
Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah
prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Ijin Trayek
Angkutan Trayek Tetap dan Teratur
Angkutan Trayek Tetap dan Teratur melayani lintasan/rute yang tetap dari terminal yang telah ditetapkan ke terminal tujuan yang telah ditetapkan dan dilayani dengan frekuensi tertentu/dilengkapi dengan jadwal perjalanan.Angkutan Lintas Batas Negara
Angkutan Lintas Batas Negara adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek;Angkutan Antar Kota Antar Provinsi
Angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten / Kota yang melalui lebih dari satu daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek;Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi
Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten / Kota dalam satu daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek;Angkutan Kota
Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibukota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek;Angkutan Perdesaan
Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat/desa ke tempat lain dalam satu daerah Kabupaten yang tidak termasuk dalam trayek kota yang berada pada wilayah ibukota Kabupaten dengan mempergunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum/Angkot yang terikat dalam trayek;Angkutan Tidak Dalam Trayek
Angkutan Tidak Dalam Trayek merupakan angkutan yang tidak terikat dengan trayek yang biasanya melakukan pelayanan dari rumah ke rumah.Angkutan Taksi
Angkutan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas;Angkutan Sewa
Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas, di luar dikenal sebagai car rentals/rent a car seperti Avis, Budget. Angkutan seperti ini sering mempunyai perwakilan di Bandara.Angkutan Pariwisata
Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya;Angkutan Lingkungan
Angkutan Lingkungan adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dioperasikan dalam wilayah operasi terbatas pada kawasan tertentu, di berbagai daerah Indonesia dikenal sebagai Angkot/Angkutan Kota, yang biasanya menggunakan mobil penumpang (kapasitas penumpang kurang dari 9 orang).Pengertian Parkir
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya;
namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir
dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi
kendaraan pemakai gedung.Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap
kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan
dengan rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.
Ada tiga jenis utama parkir, yang berdasarkan mengaturan posisi kendaraan, yaitu parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir serong.
Durasi Parkir Lama waktu dimana kendaraan masih berada pada posisi parkir.
Fasilitas Parkir Lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
Fasilitas Parkir Luar Badan Jalan Fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.
Fasilitas Parkir Pada Badan Jalan Fasilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan.
Fasilitas Parkir Untuk Umum Fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.
Jalur Gang Jalur antara dua deretan ruang parkir yang berdekatan.
Jalur Sirkulasi Tempat yang digunakan untuk pergerakan kendaraan yang masuk dan keluar dari fasilitas parkir.
Jumlah Kendaraan Parkir Jumlah kendaraan di daerah parkir pada waktu tertentu dalam jam kendaraan.
Kawasan Parkir Kawasan atau area yang memanfaatkan badan jalan sebagai fasilitas parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk
Marka Parkir Marka garis sebagai batas ruang parkir.
Meter Parkir Alat otomatis untuk menyetel waktu parkir yang digerakan dengan koin.
Parkir Pada Badan Jalan (On Street Parking) Fasilitas parkir yang menggunakan tepi badan jalan.
Pelataran Parkir Ruang atau taman yang disediakan khusus untuk parkir kendaraan.
Permintaan Parkir Jumlah kendaraan yang akan diparkir di tempat dan waktu tertentu.
Tempat Parkir Ulak-Alik Tempat parkir dimana orang-orang yang pergi dari rumah ke tempat kerja dapat memarkirkan mobil mereka dan melajutkan perjalanan dengan menggunakan mobil bersama, vanpool, bis, bis komuter, kereta api atau jenis angkutan umum lainnya.
Volume Parkir Perhari Jumlah kendaraan di daerah parkir selama satu hari, dalam kendaraan dalam satu hari.
Ada tiga jenis utama parkir, yang berdasarkan mengaturan posisi kendaraan, yaitu parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir serong.
Satuan Ruang Parkir
Satuan ruang parkir (SRP) merupakan ukuran luas efektif untuk meletakkan satu buah kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor). Di dalamnya sudah termasuk ruang bebas di kiri dan kanan kendaraan dengan pengertian pintu bisa dibuka untuk turun naik penumpang serta hal-hal tertentu seperti ruang gerak untuk kursi roda khusus untuk parkir kendaraan bagi penderita cacat serta ruang bebas depan dan belakang. Bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.Cara parkir
Bagi sebagian besar kendaraan bermotor, ada tiga cara parkir, berdasarkan susunan kendaraan - parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir serong. Ini adalah konfigurasi dimana pengemudi kendaraan dapat mengakses parkir secara mandiri.Parkir paralel
Parkir sejajar dimana parkir diatur dalam sebuah baris, dengan bumper depan mobil menghadap salah satu bumper belakang yang berdekatan. Parkir dilakukan sejajar dengan tepi jalan, baik di sisi kiri jalan atau sisi kanan atau kedua sisi bila hal itu memungkinkan,. Parkir paralel adalah cara paling umum dilakasanakan untuk parkir mobil dipinggir jalan. Cara ini juga digunakan dipelataran parkir ataupun gedung parkir khususnya untuk mengisi ruang parkir yang parkir serong tidak memungkinkan.Parkir tegak lurus
Dengan cara ini mobil diparkir tegak lurus, berdampingan, menghadap tegak lurus ke lorong/gang, trotoar, atau dinding. Jenis mobil ini parkir lebih terukur daripada parkir paralel dan karena itu biasanya digunakan di tempat di pelataran parkir parkir atau gedung parkir. Sering kali, di tempat parkir mobil menggunakan parkir tegak lurus, dua baris tempat parkir dapat diatur berhadapan depan dengan depan, dengan atau tanpa gang di antara keduanya. Bisa juga parkir tegak lurus dilakukan dipinggir jalan sepanjang jalan dimana parkir ditempatkan cukup lebar untuk kendaraan keluar atau masuk ke ruang parkir.apa benerParkir serong
Salah satu cara parkir yang banyak digunakan dipinggir jalan ataupun di pelataran maupun gedung parkir adalah parkir serong yang memudahkan kendaraan masuk ataupun keluar dari ruang parkir. Pada pelataran ataupun gedung parkir yang luas, diperlukan gang yang lebih sempit bila dibandingkan dengan parkir tegak lurus.Kebijaksanaan Parkir
Beberapa kebijakan parkir yang diterapkan diberbagai negara antara lain:- Kebijakan tarip parkir yang ditetapkan berdasarkan lokasi dan waktu, semakin dekat dengan pusat kegiatan/kota tarip lebih tinggi, demikian juga semakin lama semakin tinggi. Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan jumlah pemarkir dipusat kota/pusat kegiatan dan mendorong penggunaan angkutan umum.
- Kebijakan pembatasan ruang parkir, terutama didaerah pusat kota ataupun pusat kegiatan. Kebijakan ini biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan yang tujuan utamanya untuk melancarkan arus lalu lintas, serta pembatasan ruang parkir di luar jalan yang dilakukan melalui IMB/Ijin Mendirikan Bangunan.
- Kebijakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar ketentuan dilarang parkir dan dilarang berhenti serta pemarkir di luar tempat yang ditentukan untuk itu. Bentuk penegakan hukum dapat dilakukan melalui penilangan ataupun dengan gembok roda seperti yang dilakukan di Palembang.
Istilah Parkir
Celukan Parkir Jalur tambahan dengan panjang terbatas, terutama didisain untuk parkir kendaraan.Durasi Parkir Lama waktu dimana kendaraan masih berada pada posisi parkir.
Fasilitas Parkir Lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
Fasilitas Parkir Luar Badan Jalan Fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.
Fasilitas Parkir Pada Badan Jalan Fasilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan.
Fasilitas Parkir Untuk Umum Fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.
Jalur Gang Jalur antara dua deretan ruang parkir yang berdekatan.
Jalur Sirkulasi Tempat yang digunakan untuk pergerakan kendaraan yang masuk dan keluar dari fasilitas parkir.
Jumlah Kendaraan Parkir Jumlah kendaraan di daerah parkir pada waktu tertentu dalam jam kendaraan.
Kawasan Parkir Kawasan atau area yang memanfaatkan badan jalan sebagai fasilitas parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk
Marka Parkir Marka garis sebagai batas ruang parkir.
Meter Parkir Alat otomatis untuk menyetel waktu parkir yang digerakan dengan koin.
Parkir Pada Badan Jalan (On Street Parking) Fasilitas parkir yang menggunakan tepi badan jalan.
Pelataran Parkir Ruang atau taman yang disediakan khusus untuk parkir kendaraan.
Permintaan Parkir Jumlah kendaraan yang akan diparkir di tempat dan waktu tertentu.
Tempat Parkir Ulak-Alik Tempat parkir dimana orang-orang yang pergi dari rumah ke tempat kerja dapat memarkirkan mobil mereka dan melajutkan perjalanan dengan menggunakan mobil bersama, vanpool, bis, bis komuter, kereta api atau jenis angkutan umum lainnya.
Volume Parkir Perhari Jumlah kendaraan di daerah parkir selama satu hari, dalam kendaraan dalam satu hari.
Langganan:
Postingan (Atom)